Sejarah Pengadilan
Pada Tahun 1951, Pengadilan Negeri Pasuruan didirikan untuk menangani perkara diwilayah Pasuruan bagian Timur, karena untuk wilayah Pasuruan bagian Barat menjadi wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangil.
Sekitar Tahun 1985, ada perubahan wilayah Hukum, dimana wilayah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan menjadi hanya wilayah Kota Pasuruan.
Semula, wilayah administrasi Kota Pasuruan hanya meliputi tiga kecamatan, kemudian pada tahun 2012 disahkan Perda yang mengatur pemekaran wilayah, yakni dengan ditambahkannya Kecamatan Panggungrejo, yang merupakan hasil pemecahan Kecamatan Purworejo, Gadingrejo dan Bugul Kidul. Namun pemekaran wilayah administrasi pemerintahan ini tidak berimbas pada bertambahnya luas wilayah Kota Pasuruan.
Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pasuruan :
Nama Kecamatan |
Jumlah Kelurahan |
Purworejo |
7 |
Bugul Kidul |
6 |
Gadingrejo |
8 |
Panggungrejo |
13 |
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas