Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Pasuruan

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Pasuruan

Jalan Pahlawan No. 24 Pasuruan Telp. 0343-421030 Fax. 0343-421030

Email : pn_kotapasuruan@yahoo.co.id Delegasi : pn_kotapasuruan@yahoo.co.id

Sistem Informasi Penelusuran PerkaraSistem Informasi Pengawasan MA-RISP4N LaporLayanan Informasi Onlinee-Brosur


SELAMAT DATANG DI PENGADILAN NEGERI PASURUAN - MOTTO "PANTAS" Profesional - Amanah - Ngayomi - Terukur - Akuntabel - Santun

Logo Artikel

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU


Artikel

Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan sistem pelayanan. perubahan sistem pelayanan tersebut adalah pelayanan yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri melalui satu pintu.

 


PTSP bertujuan:

a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.


PTSP dilaksanakan dengan prinsip: 

a. Keterpaduan;

b. Efektif, Efisien, Ekonomis;

c. Koordinasi;

d. Akuntabilitas; dan

e. Aksesibilitas.

 

Tugas dan Tanggungjawab Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Pasuruan:

Kepaniteraan Pidana :

  • Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik
  • Menerima pendaftaran permohonan praperadilan
  • Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi
  • Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
  • Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali
  • Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan danmenyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
  • Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan
  • Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti
  • Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
  • Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
  • Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk
  • Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan
  • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.

 

Kepaniteraan Perdata :

  • Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa
  • Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana
  • Menerima Pendaftaran perkara perlawanan/bantahan
  • Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek
  • Menerima Pendaftaran perkara permohonan
  • Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali
  • Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
  • Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali
  • Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama
  • Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara
  • Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan
  • Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi
  • Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi
  • Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi
  • Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi
  • Menerima Permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase, KPPU, dan BPSK.
  • Menerima permohonan Surat Keterangan Tidak Pailit.
  • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan.

 

Kepaniteraan Hukum :

  • Permohonan pendaftaran pendirian CV
  • Permohonan waarmaking surat-surat
  • Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata
  • Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset
  • Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Permohonan pendaftaran surat kuasa
  • Permohonan legalisasi surat
  • Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144
  • Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
  • Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan
  • Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI
  • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum
  • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan

 

Sub Bagian Umum dan Keuangan :

  • Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri

 

DASAR HUKUM :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM

NOMOR 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018

TENTANG

PEDOMAN STANDAR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PADA PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI

<<Download>>

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 



Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas