Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Pasuruan

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Pasuruan

Jalan Pahlawan No. 24 Pasuruan Telp. 0343-421030 Fax. 0343-421030

Email : pn_kotapasuruan@yahoo.co.id Delegasi : pn_kotapasuruan@yahoo.co.id

Sistem Informasi Penelusuran PerkaraSistem Informasi Pengawasan MA-RISP4N LaporLayanan Informasi Onlinee-Brosur


SELAMAT DATANG DI PENGADILAN NEGERI PASURUAN - MOTTO "PANTAS" Profesional - Amanah - Ngayomi - Terukur - Akuntabel - Santun

Logo Artikel

PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT


Prosedur Peringatan Dini Dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

 

  1. Pejabat/pegawai menerima ancaman bom melalui telepon/bingkisan/surat/email dan lain-lain
  2. Penerima ancaman bom mencatat informasi penting yang dapat diperoleh dari penelpon/pengirim 
      bingkisan/surat/email dan lain-lain.
  3. Penerima ancaman bom memberitahukan adanya ancaman bom kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung.
      a) Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya ancaman bom kepada Koordinator Tanggap Darurat. 
      b) Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan adanya ancaman bom kepada penghuni ruangan.
      c) Petugas Tanggap Darurat Gedung menghubungi pihak kepolisian (Gegana)tentang adanya ancaman bom. 
      d) Petugas Tanggap Darurat Gedung memerintahkan kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai untuk 
          melaksanakan evakuasi.
  4. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan pelaksanaan evakuasi melalui tangga darurat.
  5. Petugas Tanggap Darurat Lantai memandu seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari,
      tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teratru menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly
      point).
  6. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi oleh untuk mengetahui orang-orang yang turun
      bersamanya.
  7. Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang
      dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan pemberian pertolongan kesehatan.
  8. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan situasi keamanan gedung.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 



Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas