Kepaniteraan Perdata
A. PENDAFTARAN PERKARA PERMOHONAN
1. Siapkan Syarat Pendaftaran Perkara Permohonan :
a. Surat permohonan :
- Surat permohonan di ketik di Word format doc lalu disimpan di CD atau Flashdisk
- Surat permohonan yang sudah diketik di word lalu di print kemudian ditandatangani pemohon (para pemohon jika pemohon lebih dari satu)
lalu discan menjadi 1 file format pdf disimpan di CD atau Flashdisk.
CONTOH SURAT PERMOHONAN BISA ANDA LIHAT PADA LINK DIBAWAH INI
Silahkan pilih contoh yang sesuai kebutuhan anda
dan sesuaikan isi surat permohonan anda sesuai kebutuhan anda :
form_Permohonan_perubahan_nama_pada_akta_kelahiran_pemohon1ORG.pdf
form_memori_keberatan.pdf
form_permohonan_akta_kematian.pdf
form_permohonan_ijin_menjual.pdf
form_permohonan_ketidakhadiran.pdf
form_permohonan_menjual_harta_peninggalan_yang_tidak_terurus.pdf
form_permohonan_nama_satu_orang_yang_sama.pdf
form permohonan_penetapan_akte_kelahiran_terlambat.pdf
form_permohonan_penetapan_bukukapalperikanan(BKP)_hilang.pdf
form_permohonan_penetapan_dispensasi_menikah.pdf
form_permohonan_penetapan_grosse_akta_pendaftaran_kapal_hilang.pdf
form_permohonan_penetapan_penolakan_warisan.pdf
form_permohonan_penetapan_sebagai_pengampu.pdf
form_permohonan_pengesahan_anak_angkat.pdf
form_permohonan_perbaikan_kesalahan_penulisan_identitas_pada_buku_nikah.pdf
form_permohonan_perbaikan_nama_pada_akta_kelahiran.pdf
form_permohonan_perwalian_untuk_masuk_TNI.pdf
form_permohonan_wali_ijin_menjaminkan.pdf
form_perubahan_nama_pada_akta_kelahiran.pdf
b. Siapkan bukti-bukti pendukung
contoh bukti pendukung antara lain :
- Fotokopi KTP pemohon/para pemohon dinasegel (materai Rp. 10.000 dan cap) pos
- Fotokopi KK dinasegel (materai Rp. 10.000 dan cap) pos
- Fotokopi bukti pendukung lain sesuai permohonan yang diajukan misal
fotokopi akte dinasegel (materai Rp. 10.000 dan cap) pos
fotokopi ijazah dinasegel (materai Rp. 10.000 dan cap) pos
fotokopi passport dinasegel (materai Rp. 10.000 dan cap) pos
fotokopi sertifikat dinasegel (materai Rp. 10.000 dan cap) pos
dsb
semua bukti yang sudah dinasegel pos di scan menjadi 1 file pdf disimpan di CD atau Flashdisk.
2. Proses pendaftaran perkara secara online
setelah semua berkas pendaftaran siap, silahkan membuat akun ecourt terlebih dahulu.
setelah memiliki akun ecourt, anda dapat melakukan pendaftaran perkara secara online
untuk informasi pembuatan akun dan pendaftaran online bisa datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Pasuruan melalui Layanan Online Pengadilan Negeri Pasuruan
B. PENDAFTARAN PERKARA GUGATAN
1. Siapkan Syarat Pendaftaran Perkara GUGATAN :
a. Surat permohonan :
- Surat gugatan di ketik di Word format doc lalu disimpan di CD atau Flashdisk
- Surat gugatan yang sudah diketik di word lalu di print kemudian ditandatangani pemohon (para pemohon jika pemohon lebih dari satu)
lalu discan menjadi 1 file format pdf disimpan di CD atau Flashdisk.
CONTOH SURAT GUGATAN BISA ANDA LIHAT PADA LINK DIBAWAH INI
Sesuaikan isi surat gugatan anda sesuai kebutuhan anda :
form_gugatan_cerai.pdf
form_gugatan_sederhana.pdf
b. Siapkan bukti-bukti pendukung
contoh bukti pendukung untuk gugatan cerai antara lain :
- Fotokopi KTP penggugat dinasegel (materai Rp. 10.000 dan cap) pos
- Fotokopi Akte Perkawinan dinasegel (materai Rp. 10.000 dan cap) pos
- Fotokopi bukti pendukung untuk mendukung gugatan yang diajukan misal
fotokopi KK dinasegel (materai Rp. 10.000 dan cap) pos
fotokopi Akte Kelahiran Anak dinasegel (materai Rp. 10.000 dan cap) pos
dsb
contoh bukti pendukung untuk gugatan sederhana antara lain :
- Fotokopi KTP penggugat dinasegel (materai Rp. 10.000 dan cap) pos
- Fotokopi bukti pendukung untuk mendukung gugatan yang diajukan misal
fotokopi surat perjanjian dinasegel (materai Rp. 10.000 dan cap) pos
dsb
semua bukti yang sudah dinasegel pos di scan menjadi 1 file pdf disimpan di CD atau Flashdisk.
2. Proses pendaftaran perkara secara online
setelah semua berkas pendaftaran siap, silahkan membuat akun ecourt terlebih dahulu.
setelah memiliki akun ecourt, anda dapat melakukan pendaftaran perkara secara online
untuk informasi pembuatan akun dan pendaftaran online bisa datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Pasuruan melalui Layanan Online Pengadilan Negeri Pasuruan
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas