Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2019 DIPA 01
Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2019 DIPA 01
DIPA 03 2019
Berikut adalah DIPA 03 2019
DIPA 01 2019
Berikut adalah DIPA 01 2019
PERMA Nomor 7, Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2016
Tentang:
PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA
Tentang:
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ATASAN LANGSUNG DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA
Tentang:
PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA
SK Ketua
SK Ketua
- SK Tim Role Model, lihat disini
- SK Tim Pengelola Pengaduan, lihat disini
- SK Tim Pengawas Absensi, lihat disini
- SK Tim PPID, lihat disini
- SK Petugas Absensi,lihat disini
- SK Penyusun LAKIP, lihat disini
- SK Pengawas dan Operator Teknologi Informasi, lihat disini
- SK Pengawas dan Operator SIPP, lihat disini
- SK Penetapan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, lihat disini
- SK Koordinator Delegasi, lihat disini
- SK Keputusan Bersama, lihat disini
- SK Penunjukan Kasir dan Petugas Pemegang Buku induk Keuangan Perkara Perdata, lihat disini
- SK Penunjukan Hakim Mediator Pengadilan Negeri Pasuruan, lihat disini
- SK Penunjukan KPA, lihat disini
- SK Pembangunan Zona Integritas, lihat disini
- SK Penunjukan Hakim Pengawas dan Pengamat, lihat disini
- SK Penunjukan Pengawas dan Operator LHKPN, lihat disini
- SK Penunjukan Hakim Pengawas Bidang, lihat disini
- SK Penunjukan Tim Baperjakat, lihat disini
- SK Penunjukan Tim Auditor Internal, lihat disini
- SK Penunjukan Tim Document Control, lihat disini
- SK Penunjukan Tim Manager Representative, lihat disini
- SK Penunjukan Petugas Meja I, dan II, lihat disini
- SK Penunjukan Tim Survey Penjaminan Mutu, lihat disini
- SK Penetapan Susunan Majelis Hakim dan PP, lihat disini
- SK Pembentukan Tim Penjaminan Mutu, lihat disini
- SK Penunjukan Tim Penyusunan SOP, lihat disini
- SK Pelaksanaan Standar Pelayanan Peradilan, lihat disini
- SK Penunjukan Tim Pencari Berkas yang hilang, lihat disini
- SK Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi, lihat disini
- SK Penunjukan Koordinator dan Petugas Delegasi, lihat disini
- SK Penanggung Jawab dan Petugas e-Tilang, lihat disini
- SK Pelayanan Terpadu Satu Pintu, lihat disini
- SK Pembentukan Tim Pengendalian Gratifikasi, lihat disini
- SK Penunjukan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, lihat disini
- SK Pembentukan Satuan Tugas / Relawan Anti Narkoba, lihat disini
- SK Pengangkatan Pegawai Sebagai Role Model / Panutan Pada Pengadilan Negeri Pasuruan, lihat disini
- SK Tim Penyusun Rencana Strategis, lihat disini
- SK Tim Penyusun Reviu Indikator Kinerja Utama, lihat disini
- Reviu Indikator Kinerja Utama, lihat disini
- SK Penempatan Pegawai Yang Diperbantukan di Kepaniteraan dan Kesekretariatan, lihat disini
- SK Penunjukan Petugas Finger Print, Komdanas, SIKE dan I-SATYA, lihat disini
- SK Penunjukan Petugas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL), lihat disini
- SK Penetapan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, lihat disini
- SK Penunjukan Tim Penyusun SOP, lihat disini
- SK Penunjukan Petugas Perpustakaan, lihat disini
- SK Penunjukan Staf Pengelola Keuangan, lihat disini
- SK Penunjukan Staf Umum dan Keuangan, lihat disini
- SK Penunjukan Sebagai Staf Pengelola Keuangan (Operator), lihat disini
- SK Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, lihat disini
- SK Penunjukan Petugas Teknologi Informasi, Website dan Server, lihat disini
- SK Penunjukan Petugas Aplikasi Arsip Perkara dan Berkas Perkara Yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, lihat disini
- SK Penunjukan Petugas Meja I, II, III Kepaniteraan Perdata, lihat disini
- SK Penunjukan Tim Penyusunan LAKIP, lihat disini
- SK Penunjukan Petugas Aplikasi SIPP Kepaniteraan Pidana, lihat disini
- SK Penunjukan Petugas Pemegang Buku Register Induk Perkara Pidana Biasa dan Anak, lihat disini
- SK Penunjukan Petugas Pemegang Buku Register Induk Perkara Pidana Lalu Lintas, lihat disini
- SK Penunjukan Petugas Register Perkara Pidana Banding, Kasasi, PK dan Grasi, lihat disini
- SK Penujukan Petugas Aplikasi SIPP di Kepaniteraan Perdata, lihat disini
- SK Penunjukan Kasir dan Petugas Pemegang Buku Induk Keuangan Perkara Perdata, lihat disini
- SK Penunjukan Pengawas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), lihat disini
- SK Alur Penyelesaian Pelayanan Terpadu, lihat disini
- SK Biaya Proses Penyelesaian Perkara Perdata dan Pengelolaannya, lihat disini
- SK Penunjukan Pejabat Pelaksana Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, lihat disini
- SK Pembentukan Pengurus IKAHI, lihat disini
- SK Pembentukan Tim Tanggap Darurat Keselamatan dan Keamanan, lihat disini
- SK Penunjukan Petugas Juru Sumpah, lihat disini
- SK Penunjukan Petugas Upacara Bendera Tahun 2019, lihat disini
- SK Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Benturan Kepentingan, lihat disini
- SK Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), lihat disini
- SK Struktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), lihat disini
- SK Tim Monitoring Website dan Aplikasi, lihat disini
- SK Tim Penegak Disiplin Hakim dan Pegawai, lihat disini
- SK Satuan Tugas Implementasi SIPP, lihat disini
- SK Penunjukan Hakim Pembinaan dan Pengawas Bidang, lihat disini
- SK Penunjukan Tim Pengelola E-Court, lihat disini
- SK Penunjukan Pengurus Musholla Adalatul Illahiyah, lihat disini
Pengaduan dan Layanan Informasi
Pengaduan Layanan Publik
(Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya)
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Surat Elektronik (e—mail):Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Faksimile: (0343) 421030
- Telepon: (0343) 421030
- Surat ke alamat: Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan, Jl. Pahlawan No. 24, Pasuruan.
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;
- Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
- Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
- Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
- Identitas Pelapor;
- Identitas Terlapor jelas;
- Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yangdiadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatuperkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomorperkara;
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapatmendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
- Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan.Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik,memuat:
- Identitas Pelapor;
- Identitas Terlapor jelas;
- Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
- Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasny asecara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
Pengaduan yang ditindaklanjuti adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Pengaduan dengan identitas Pelapor yang jelas dan substansi/materi Pengaduan yang logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya;
- Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas, namun substansi/materi Pengaduannya logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya;
- Pengaduan dengan identitas Pelapor jelas, namun substansi/materi Pengaduan kurang jelas dapat direkomendasikan untuk di konfirmasi atau diklarifikasi sebelum dilakukan pemeriksaan.
- Pengaduan dengan permasalahan serupa dengan Pengaduan yang sedang atau telah dilakukan pemeriksaan, direkomendasikan untuk dijadikan sebagai tambahan informasi.
Pengaduan yang tidak ditindaklanjuti adalah Pengaduan dengan kriteria sebagai berikut:
- Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas, tidak disertai data yang memadai dan tidak menunjang informasi yang diadukan;
- Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas dan tidak menunjuk substansi secara jelas, misalnya Pengaduan penanganan perkara yang tidak adil (tidak fair), yang tidak disertai dengan nama pengadilan, tempat kejadian atau nomor perkara dimaksud;
- Pengaduan dimana Terlapor sudah tidak lagi bekerja sebagai hakim dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara di pengadilan, misalnya telah pensiun, telah pindah ke instansi lain;
- Pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana dan telah ditangani oleh pejabat yang berwenang;
- Pengaduan mengenai keberatan terhadap pertimbangan yuridis dan substansi putusan pengadilan;
- Pengaduan mengenai pihak atau instansi lain di luar yurisdiksi pengadilan, misalnya mengenai Advokat, Jaksa atau Polisi;
- Pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih dari 3 (tiga) tahun dan tidak ada Pengaduan sebelumnya;
- Pengaduan berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Tingkat Pertama di bawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding, kecuali terdapat perilaku yang tidak profesional (unprofessional conduct);
- Keberatan atas penjatuhan hukuman disiplin.
Hak-Hak Pelapor
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan;
- Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya; dan
- Mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
Unduh Lampiran
- Dasar Hukum : PERMA Nomor 9 Tahun 2016.pdf
- Panduan Siwas : Manual_book_siwas.pdf
- Formulir Pengaduan : Formulir_Pengaduan.docx
Prosedur Permohonan Informasi
Hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam konstitusi, khususnya pada Pasal 28F UUD NRI 1945, yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." Jaminan dan perlindungan akan hak ini kemudian dijabarkan ke dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan-peraturan pelaksananya. Sebagai badan publik, Mahkamah Agung serta peradilan di bawahnya turut berupaya untuk menjamin transparansi pengelolaan informasi dalam ruang lingkupnya. Upaya ini dinyatakan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Berdasarkan SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011, informasi di lingkungan peradilan dikelompokkan menjadi beberapa jenis. Berikut kategori informasi publik dalam SK KMA tersebut, khusus untuk pengadilan pada tingkat pertama.
A. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan, terdiri dari:
- Informasi profil dan pelayanan dasar pengadilan, misalnya alamat dan nomor telepon pengadilan, struktur organisasi pengadilan, agenda sidang, prosedur beracara, dan sebagainya.
- Informasi yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat, misalnya hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, tata cara pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim dan pegawai, dan sebagainya.
- Informasi program kerja, kegiatan, keuangan, dan kinerja Pengadilan, misalnya ringkasan daftar aset dan inventaris, ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan sebagainya.
- Informasi laporan akses informasi, misalnya jumlah permohonan informasi yang diterima dan ditolak, alasan penolakan permohonan informasi, dan sebagainya.
- Informasi lain, misalnya informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.
B. Informasi yang wajib tersedia setia saat dan dapat diakses oleh publik, yang terdiri dari:
- Informasi umum, misalnya Daftar Informasi Publik;
- Informasi tentang perkara dan persidangan;
- Informasi tentang pengawasan dan pendisiplinan;
- Informasi tentang peraturan, kebijakan, dan hasil penelitian;dan
- Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan.
C. Informasi yang dikecualikan, misalnya:
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan kemanan negara;
- Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan, dan sebagainya.
Adapun tata cara menyampaikan permohonan informasi yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Tata cara penyampaian dan prosedur penanganan permohonan informasi dapat dilihat pada infografis berikut.
Contoh Formulir Permohonan Informasi dan Keberatan dapat diunduh pada link berikut.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kegiatan Pengadilan
13FEB
Apel Senin Pagi, 13 Februari 2023Pasuruan, 13 Februari 2023 tepat pukul 07.30 WIB dilaksanakan Apel Pagi pada hari Senin yang...
16DES
Aplikasi e-Berpadu (elektronik Berkas Pidana Terpadu)E-Berpadu adalah kepanjangan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu. Aplikasi e-BERPADU meliputi...
09NOP
Apel Senin Pagi, 09 November 2020Pasuruan, 06 November 2020 tepat pukul 16.00 WIB dilaksanakan Apel Sore pada hari Jum'at yang...
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas