Eraterang (Elektronik Surat Keterangan)
Eraterang atau Elektronik Surat Keterangan merupakan aplikasi berbasis web dalam memberikan layanan permohonan Surat Keterangan secara elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun berada, selama tersedianya jaringan internet dan ponsel pintar (smart phone)/ komputer.
Jenis Surat Keterangan yang dikeluarkan Pengadilan:
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
- Surat Keterangan Dipidana Karena Kealpaan Ringan Atau Alasan Politik
- Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara
Adapun Surat Keterangan yang dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Pasuruan:
- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
- Surat Keterangan Dipidana Karena Kealpaan Ringan Atau Alasan Politik
- Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara
Sedangkan, untuk Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit, permohonannya dapat diajukan ke wilayah hukum Pengadilan Niaga tempat tinggal pemohon
Persyaratan
- Surat Permohonan yang telah dicetak pada aplikasi Eraterang
- Surat Pernyataan bermeterai Rp 10.000,-
- Asli dan Fotokopi KTP (1 lembar)
- Asli dan fotokopi legalisir SKCK (1 lembar)
- Asli dan fotokop[iKK (1 lembar)
- Asli dan fotokopi ijazah terakhir (1 lembar)
- Pas foto berwarna 4x6 (2 lembar)
Tahapan Mengajukan Permohonan Surat Keterangan melalui Aplikasi Eraterang:
- Pemohon melakukan pendaftaran akun pada aplikasi Eraterang melalui laman website eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/
- Pemohon melakukan permohonan dengan menginput formulir elektronik yang sudah disediakan
- Pengadilan melakukan verifikasi data pemohon dan melakukan cek pada basis data perkara nasional pada aplikasi PTSP+
- Pengadilan mencetak Surat Keterangan pada aplikasi PTSP+
- Pemohon datang ke Pengadilan dengan membawa Surat Permohonan yang dicetak dari aplikasi Eraterang untukl mengambil Surat Ketarangan
Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait:
- Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP+) dan Surat Keterangan Elektronik (Eraterang) di Lingkungan Peradilan Umum
- Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan Bagi Calon Kepala Daerah
- Surat Edaran Mahkamah Agung Ri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Surat Keterangan di Luar Perkara
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 57/KMA/SK/III/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nikmati permainan slot terbaru di situs slot gacor hari ini terpercaya.
Situs slot gacor memberikan peluang menang lebih tinggi dengan putaran yang konsisten dan pembayaran besar, cocok untuk Anda yang mencari sensasi permainan yang menguntungkan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas